WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar berharap, saksi-saksi peserta Pemilu Tahun 2024 mempunyai kompetensi yang memadai serta amanah menjaga suara.
Hal itu ditegaskan Osykar saat membuka kegiatan rapat fasilitasi penguatan kapasitas (ToT) pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024, di Ballroom Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Selasa (23/1).
Osykar melanjutkan, saksi peserta pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD untuk menyaksikan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Saksi peserta Pemilu juga kata Osykar, dianggap banyak kalangan tidak memiliki peran yang signifikan dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada karena keberadaannya tidak menjadi sebuah kewajiban yang benar-benar diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
Pada realitanya pun saat hari-H pemungutan suara, tidak banyak partai politik maupun peserta Pemilu yang memiliki saksi di tempat pemungutan suara.
“Anggapan-anggapan itu kemudian mereduksi keberadaan saksi peserta Pemilu, yang dahulu disebut saksi partai politik. Disebut saksi peserta Pemilu karena tidak hanya partai politik saja yang memerlukan peran saksi, tapi juga peserta Pemilu perorangan di legislatif,” ujarnya.
“Hari ini kita menjalankan kewajiban kita sesuai yang dimandatkan Undang-undang 7 Tahun 2017 pasal 351 ayat 8, bahwa Bawaslu melatih saksi peserta Pemilu. Maksud dan tujuannya, kita bersama peserta Pemilu, sama-sama mengawal pemungutan suara dan penghitungan suara. Hal ini menjadi krusial karena inilah puncak dari pesta demokrasi,” imbuhnya.
Osykar juga menambahkan, para saksi yang dimandatkan oleh para peserta Pemilu baik itu saksi parpol saksi calon perseorangan, saksi presiden wakil presiden itu memiliki kompetensi yang dapat membantu.
Sehingga data yang diberikan valid dan menjaga suara, bukan suara untuk pemenangannya namun menjaga suara yang benar-benar menjadi hak yang diwakilinya.
“Jangan sampai nanti saling mencurigai. Berbicara kecurangan kalau tidak ada data yang valid sama dengan bohong kan? Apalagi berbicara suatu kemenangan tapi banyak pelanggaran yang terjadi atau potensi kecurangan terjadi. Disini Bawaslu akan memberikan pembekalan dan penguatan terhadap pelatihan saksi peserta pemilu secara berjenjang,” tuturnya.
“Kami berharap kepada seluruh peserta pemilu, mari kita persiapkan semua hal dengan baik. Baik kampanyenya, baik rekruitmen saksinya dan seterusnya. Dan mari ciptakan Pemilu 2024 ini menjadi pemilu sangat aman, damai dan kondusif. Dan tentunya terlaksana sesuai dengan ketentuan perundangan,” pungkasnya. (*/ryu)












