WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pemkab Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai melaksanakan pendataan wajib retribusi sampah disetiap pertokoan, warung, rumah makan hingga fasilitas umum dan perkantoran.
Upaya pendataan telah dilaksanakan pekan kedua tahun 2024, adapun yang menjadi sasaran lokasi itu mulai dari Himpang Lima Habang, kantor camat hingga perkantoran.
Kepala Bidang Persampahan DLH Basel, Gitto mengatakan sudah kurang lebih ada 700 nasabah yang menjadi objek retribusi sampah yang telah didata.
“Tujuannya pendataan retribusi sampah ini agar memudahkan kami dalam mendata rekapitulasi mana kategori nasabah atau objek yang harus membayar Rp 15 ribu, Rp 25 ribu, dan kategori Rp 100 ribu per bulannya,” kata Gitto, Senin (20/1).
Ia mengatakan, penarikan retribusi sebelumnya hanya berlaku bagi para pelaku usaha yang berada di seputaran Jalan Sudirman Toboali. Tetapi, pihaknya merencanakan akan dilanjutkan ke gang-gang rumah warga.
“Jadi, kalau tahun kemarin penarikan retribusi sampah menggunakan ukuran bangunan. Untuk tahun ini penarikannya akan disesuaikan dengan ukuran Kwh rumah warga, peraturan tersebut kami menggikuti aturan terbaru Permendagri tahun 2021,” ujarnya.
Menurut dia, untuk tarif penarikan retribusi sampah berdasarkan Kwh listrik rumah tangga. Bagi yang 450 Kwh tidak dikenakan biaya, sedangkan untuk 900 sampai 2.200 Kwh akan dikenakan tarif retribusi senilai Rp15 ribu perbulannya.
“Kami berharap bahwa target retribusi tahun ini meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya. Dimana target retribusi tahun 2023 sebesar Rp 200 juta dan di tahun 2024 meningkat menjadi Rp 400 juta,” katanya.
Ia mengatakan, penarikan retribusi ini baru dilaksanakan setelah undang-undang yang mengatur itu di Kabupaten Basel telah ditetapkan. Selanjutnya, setelah itu DLH Basel terus berupaya menggenjot capaian target tersebut melalui pendataan retribusi sampah ke sejumlah para pelaku usaha yang wajib membayar retribusi di daerah itu.
“Selama ini belum terdata berapa jumlah objek retribusi, maka dari itu mulai mendata ulang terhadap warga yang wajib bayar retribusi sampah salah satunya juga sebagai upaya kami untuk meningkatkan PAD lewat perolehan retribusi sampah,” pungkasnya. (Ang)












