WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang pria paruh baya di Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yakni Adam Malika (43) menjadi tersangka usai tega melakukan penganiayaan terhadap korbannya Jumar hingga berlumuran darah.
Penganiayaan tersebut terjadi di atas ponton PIP yang sedang dalam pengerjaan di kawasan Jalan Damai laut Payak Ubi, Toboali.
Akibat kejadian itu, korban harus mengalami luka-luka hingga kaki sebelah kiri patah karena sabetan sebilah parang dan benda tumpul yang dilakukan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan tersangka kasus penganiayaan di Rutan Mapolres Basel.
“Tersangka kami amankan usai menerima laporan dari ayah korban yakni Sesuk (54), usai dirinya mengetahui anaknya itu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Adam,” ungkap Tiyan seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Senin (22/1).
Ia menuturkan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 04.00 WIB, dimana korban didapati oleh warga sekitar telah berlumuran darah dan tergeletak di TKP tepatnya ponton PIP.
Kemudian, setelah mengetahui perihal tersebut warga sekitar langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Sat Reskrim Polres Basel yang kemudian langsung melakukan penyelidikan perihal kebenaran tersebut di TKP.
“Saat anggota mendatangi lokasi kejadian, korban terlihat sedang dibantu warga untuk dilarikan ke RSUD Basel. Tetapi, terduga pelaku sudah tidak ada atau kabur. Dan, tidak berselang lama akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti yakni sebilah parang,” katanya.
Lebih lanjut, kata Tiyan, dari pengakuan terduga pelaku bahwa selama ini ia sering kehilangan alat – alat Tambang Inkonvensional (TI) dan menuduh korban pelaku pencurian.
“Namun, menurut informasi dari masyarakat di TKP kalau korban Jumar memang sering menumpang tidur di Ponton – Ponton TI yang di pinggir pantai, tetapi tidak pernah ada informasi korban melakukan pencurian,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban yang mendapat penganiayaan oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang mengalami, luka dijari tangan kelingking sebelah kiri, luka di kepala, bengkak di dada dan dibagian kaki sebelah kiri patah akibat dihantam benda tumpul.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan akan terancam pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkasnya. (Ang)