Catat! Iklan Kampanye Pemilu 2024 Baru Dimulai 21 Januari 2024

Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Henny Afriana

WARTABANGKA.ID, MENTOK -KPU Bangka Barat mengingatkan iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024. Iklan kampanye Pemilu 2024 tersebut harus berakhir atau diakhiri pada 10 Februari 2024. Aturan ini berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bangka Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Henny Afriana saat rakor tentang penyusunan jadwal kampanye rapat umum partai politik dan iklan kampanye di Gedung KWP Mentok, Kamis (18/1).

Menurutnya, untuk iklan media, ada yang di fasilitasi oleh peserta pemilu dan ada juga yang difasilitasi oleh KPU. Terkait iklan komersial peserta pemilu yang ada di media cetak, media daring, media sosial maupun di televisi dan radio, pengaturan jadwalnya itu sudah ditentukan dan tertuang juga di PKPU nomor 15 tahun 2023.

“Contoh batas maksimum iklan di media cetak jumlahnya 810 minimal per kolom keterangannya setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan iklan. Media daring maksimum 1 banner, media sosial maksimum 1 spot durasi 30 detik, televisi maksimum 10 spot maksimum nya 30 detik dan di radio maksimum nya 10 spot dengan durasi 60 detik itu sudah dituangkan di pkpu 15 semua,” ujar Henny.

Henny menyebut iklan media elektronik ataupun pemasangan iklan setidaknya tetap mengacu bahwa ada materi ataupun konten yang disampaikan untuk menghindari adanya sanksi. Kalaupun ada sanksi, publik bisa menilai langsung dalam hal apakah itu termasuk kategori yang dilarang dalam iklan tersebut.

“Karena ada beberapa ketentuan melarang iklan media kampanye itu. Kalau isi materi itu dari lembaga KPID itu sudah menentukan menetapkan apa-apa saja memang konten yang dilarang. Itu kapasitasnya lembaga informasi penyiaran. Kebetulan siang ini kami akan berkoordinasi ada kunjungan dari KPID provinsi langsung datang ke Bangka Barat,” sebut Henny.

Henny menambahkan adapun beberapa hal yang menjadi larangan media massa dan lembaga penyiaran dalam iklan kampanye Pemilu 2024 diantaranya media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran waktu untuk kampanye.

Pemblokiran segmen yang dimaksud yaitu kolom pada media yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik. Pemblokiran waktu yang dimaksud yaitu hari dan tanggal penerbitan media serta jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.

Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.

“Media massa cetak, media darring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain,” tutup Henny. ( IBB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *