Polres Basel Amankan Mobil Bermuatan 1,1 Ton BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Barang bukti jeriken berisi pertalite yang diamankan polisi. Foto: Angga

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seberat 1,1 ton atau sebanyak 55 jerigen berisi 20 liter jenis Pertalite berhasil digagalkan unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), pada Jumat (12/1) lalu.

Selain berhasil menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi itu, polisi turut mengamakan pemilik kendaraan tersebut yakni berinisial BT (42) warga Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga mengatakan pengungkapan kasus ini berawal laporan dari masyarakat, dimana 1 unit mobil jenis minibus Toyota Kijang warna Abu-abu dengan nomor polisi (Nopol) BN 1193 RQ di Jalan Raya Bencah Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Basel diduga sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite.

“Atas informasi tersebut, pada Jumat (12/1), anggota kita dari Unit II Tipidsus langsung melakukan penyelidikan terkait perihal itu, dan benar kendaraan yang dimaksud sedang mengangkut diduga BBM bersubsidi jenis pertalite ke arah Desa Bencah,” ungkap Tiyan seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Rabu (17/1).

Lebih lanjut, kata Tiyan, sekira pukul 14.00 WIB anggota yang berhasil menemukan kendaraan tersebut di jalan raya Bencah. Kemudian, langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti BBM bersubsidi jenis pertalite.

“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku terkait perizinan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, pelaku menyebutkan bahwa tidak ada izin apapun. Atas, keterangan itu kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya itu, pelaku telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

“Dan, akan disangkakan dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan kententuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *