KPU Pangkalpinang Sosialisasikan Aturan Iklan Kampanye di Media Massa

Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Margarita

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Margarita menyebutkan jadwal penayangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa baru dapat dilaksanakan pada 21 Januari 2024 mendatang.

“Waktu penayangan iklan kampanye selama 21 hari hingga masa tenang. Tidak ada lagi iklan saat masa tenang dan kita harap semua bisa tertib,” kata Margarita usai rapat koordinasi bersama media massa terkait iklan kampanye, Rabu (17/1).

Margarita menjelaskan sosialisasi dilakukan karena sebelumnya iklan kampanye difasilitasi oleh KPU Kota Pangkalpinang. Namun, di tahun 2024 lebih fleksibel dan diserahkan ke peserta pemilu langsung dengan media.

“KPU hanya mengatur harga satuan harus di bawah harga komersial. Kemudian tidak boleh ada konten yang berisu SARA, iklan kampenye disampaikan dengan santun dan dengan bahasa yang baik,” ungkapnya.

KPU Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi terkait iklan kampanye di media cetak, media massa elektronik dan media daring Pemilu 2024, Rabu (17/1).

Selain itu, dia menjelaskan, ada kode etik yang harus lulus sensor yang merupakan ranah dari KPID. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi bersama KPID dan Bawaslu Kota Pangkalpinang.

“Agar jelas mana frame yang boleh dan mekanismenya seperti apa. Kalau KPU fleksibel tidak ada aturan saklek hanya harus sesuai PKPU juknis dan undang-undang,” katanya.

Rapat koordinasi terkait iklan kampanye di media cetak, media massa elektronik dan media daring Pemilu 2024 ini dihadiri oleh puluhan media massa di Kota Pangkalpinang. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *