WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Sebanyak 2.800 sertifikat tanah di Kelurahan Teladan dan Desa Gadung dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah diserahkan kepada pemilik, Selasa (16/1).
Kepala BPN Basel Agustinus W Sahapety mengatakan, 2.800 sertifikat tanah yang telah diserahkan kepada warga tersebut merupakan program PTSL yang dimulai sejak awal Januari hingga Desember Tahun 2023.
“Sesuai arahan dari bapak presiden RI melalui Kementerian ATR/BPN agar mendaftarkan seluruh tanah atau bidang tanah di Indonesia terkhusus bagi warga Bangka Selatan. Kami ingin mewujudkan itu supaya nantinya bisa menghindari masalah atau perselisihan bidang tanah dikemudian hari,” katanya.
Ia menargetkan, program PTSL ini ditargetkan selesai pada 2025 mendatang sesuai dengan yang telah diintruksikan oleh Presiden RI. Sehingga untuk program PTSL di Basel pada tahun 2025 nanti bisa tercapai.
“Selain itu, program PTSL ini juga salah satu upaya dari BPN Bangka Selatan untuk menguatkan hak-hak rakyat atas kepengurusan dan kepemilikan tanah masyarakat melalui PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis,” ujarnya.
Agustinus mengatakan, untuk sasaran program PTSL selanjutnya pada tahun 2024 ada di dua wilayah, yakni Kelurahan Toboali dan Kelurahan Tanjung Ketapang dengan target 1.700 bidang tanah.
“Untuk itu kita menyarankan bagi masyarakat yang berada di wilayah Toboali dan Kelurahan Tanjung Ketapang agar membuat sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap,” katanya.
Menurut dia, meskipun program PTSL ini gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat, namun selepas diluar proses tersebut semua biayanya dibebankan ke warga.
“Jadi yang gratis itu biaya proses penerbitan sertifikat dan pengukuran tanah di BPN, karena kami dibiaya oleh Pemerintah Pusat, dan dari Pemda juga dibantu untuk PPHTB sudah dinolkan. Yang dibebankan ke masyarakat itu misalnya menyiapkan surat menyurat, memasang tanda batas atau patok. Juga sesuai dengan Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN. Untuk wilayah Bangka Babel biayanya maksimal itu Rp 350 ribu dan bisa juga dibawah harga tersebut, karena biaya itu digunakan untuk operasional petugas seperti RT/RW yang ikut terlibat dalam proses pengukuran,” terangnya.
Sementara itu, Lurah Teladan Siswoyo mengatakan, dengan adanya program PTSL gratis ini tentunya sangat bermanfaat terhadap warganya, dimana sebelumnya mereka hanya mendapat hak pengakuan tanah sekarang sudah mempunyai kepastian hukum atas tanahnya.
“Kita juga berharap kedepannya program seperti ini terus ada, lantaran animo masyarakat memanfaatkan program ini sangat antusias sekali, semoga BPN kembali melakukan pembuatan program PTSL agar seluruh bidang tanah warga di kelurahan teladan lengkap tersertifikasi,” pungkasnya. (Ang)