WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengungkapkan belum menerima aduan atau laporan terkait pelanggaran iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa.
“Selama proses kampanye hingga hari ini kita masih sesuai jalur. Belum ada laporan terkait pelanggaran iklan kampanye. Iklan di media massa baru dimulai pada 21 Januari nanti,” ujar Imam saat acara sosialisasi dan implementasi peraturan dan nonPeraturan Bawalu, Rabu (17/1).
Dalam acara yang dihadiri puluhan perwakilan media massa di Kota Pangkalpinang ini, Imam berharap ada persamaan perspektif terkait iklan kampanye.
“Berkenaan dengan itu juga kami tetap melakukan pengawasan,” ujar Imam.
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra mengatakan media massa diberikan kesempatan sesuai aturan memuat iklan dari peserta pemilu.
“Kita ingin ada persamaan perspektif khususnya KPU dan KPID yang mengawasi dari sisi pengawasan penyiaran dan Bawaslu mencakup semua proses pengawasan iklan kampanye. Dalam hal ini ada yang boleh dan ada yang dilarang,” katanya.
Komisioner KPID Babel, Yudi Septiawan menjelaskan terkait iklan kampanye di media penyiaran radio dan televisi. Pihaknya akan kerja ekstra dalam pengawasan iklan kampanye dan penyiaran selama 21 hari masa iklan kampanye.
“Tugas kami mengawasi konten siaran, di Pangkalpinang ada 10 radio, 1 lokal dan 9 swasta. Serta sebanyak 16 televisi sistem stasiun jaringan 16 dan 2 TV kabel,” katanya.
Menurut dia, tidak ada aturan secara gamblang terkait iklan kampanye di media massa. Asal tidak menyinggung SARA, provokatif dan lain sebagainya. Secara spesifik juga tidak ada besaran angka budget iklan namun harus proporsional dan seimbang.
“Berharap dapat saling mengawasi iklan kampanye, karena tugas wajib kami mengawasi ini. Kami juga berharap kerjasama untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya. (**)