APK Caleg di Pangkalpinang Sengaja Dirusak, Pelaku Diamankan Polisi

Caleg Ady Irawan mendatangi Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang untuk membuat laporan perusakan APK, Rabu (17/1). Foto: Roni Bayu 

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Polisi mengamankan S, warga warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari lantaran diduga merusak alat peraga kampanye (APK) calon legislatif Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) III, Kecamatan Taman Sari-Pangkalbalam, Ady Irawan.

Perusakan APK dilakukan pelaku di sekitaran Jalan Hamidah Pangkalpinang, Rabu (17/1) malam. Polisi kemudian membawa pelaku ke Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.

Tak lama berselang, caleg Ady Irawan mendatangi Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang untuk membuat laporan. Namun, Ady malah diminta oleh staf Bawaslu Pangkalpinang untuk melaporkan perihal perusakan APK esok hari (18/1) dengan alasan sudah di luar jam kerja.

“Dari pengakuannya (pelaku-red), tiga APK saya yang dirusak. Dan kita sudah tahu karena ada CCTV. Dia mengaku disuruh caleg,” ungkap Ady.

Ady menambahkan, ia bersama tim akan melaporkan perusakan APK tersebut ke Bawaslu Pangkalpinang, Kamis besok.

Sementara itu, S saat dimintai keterangan membenarkan ia diminta caleg yang satu dapil untuk merusak APK Ady Irawan. (**/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *