WARTABANGKA.ID, SUNGAILIAT– DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada Senin (15/1).
Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka ini dipimpin oleh Ketua DPRD Iskandar dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Muhammad Haris, Wakil Ketua II Rendra Basri, Forkopimda, kepala dinas, kantor, camat, lurah, Dharma Wanita dan insan pers.
Dalam sambutannya Iskandar mengatakan pada tahun 2023 jumlah raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 sebanyak 16 Raperda dengan rincian 14 raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 raperda yang masuk dalam inisiatif DPRD.
“Jadi dari 16 jumlah raperda tersebut, yang disahkan sebanyak tujuh raperda,”kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan Bagian Hukum dan Ham, yaitu pada 30 Desember 2023 yang lalu untuk menghasilkan kesepakatan raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2024.
“Propemperda tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan
daerah dalam satu tahun anggaran,” ungkapnya.
Iskandar menuturkan Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah serta aspirasi masyarakat.

Raperda yang Masuk dalam Propemperda Tahun 2024 Sebanyak 10 raperda terdiri dari 8 raperda usulan eksekutif dan 2 raperda inisiatif DPRD.
Adapun 10 raperda itu yakni Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain itu ada Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045, Raperda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka dan Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapa.
“Selain 10 raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2024, DPRD Bangka akan tetap mengakomodir raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” ulasnya.

Iskandar berharap seluruh raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal sehingga melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
“Kepada pihak eksekutif maupun Legislatif yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan data-data Pendukung lainnya. Sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama,” pungkasnya.
Sementara, Pj Bupati Bangka Muhammad Haris dalam sambutannya mengatakan penyusunan dan penetapan Propemperda didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan raperda tentang APBD disahkan.
Dengan ditetapkannya 10 raperda dalam Propemperda tahun 2024, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.
“Saya apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap 2 usulan raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka untuk juga ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2024. Sehingga kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka,” ujarnya.(**/ADV)