WARTABANGKA.ID, SIMPANG RIMBA – Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba, Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (28) warga Desa Gudang.
Tersangka yang kesehariannya sebagai petani ini, ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya bernama Angga (23) pemuda warga setempat.
Kapolsek Simba Iptu Wiliam mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku penganiayaan yang sempat buron sedang mengisi BBM di SPBU Simpang Rimba.
“Mendapati informasi tersebut, pada Kamis (11/1) sekitar pukul 09.00 WIb, Tim Macan Unit Reskrim Polsek Simba, langsung menuju lokasi sasaran dan benar pelaku sedang berada di lokasi yang dimaksud kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap AR ini,” ungkap Wiliam, Sabtu (13/1).
Saat ditangkap, lanjut Wiliam, tersangka AR sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari petugas.
“Jadi saat ditangkap, tersangka ini sempat berupaya kabur dan melawan saat di tangkap. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas dan berhasil diamankan,” ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti saat ini telah diamakan di Mapolsek Simpang Rimba. Terhadap tersangka akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana terkait penganiayaan,” katanya.
Sementara itu, dijelaskan William, kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu (20/12/2023) tahun kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang nongkrong di belakang Kantor Camat Simpang Rimba bersama teman tiba-tiba didatangi tersangka AR.
“Saat tersangka datang langsung marah-marah kepada teman korban yang bernama amsuri alias bujang dan korban pun mencoba menenangkan tersangka, akan tetapi tersangka ini malah melampiaskan kemarahannya kepada korban dan mencoba memukul korban tetapi tidak kena,” katanya.
Tersangka kemudian langsung mencabut pisau yang berada di pinggang dan langsung mengayunkan kepada korban dan mengenai jari tengah kiri dan kanan korban karena mencoba menahan pisau tersebut.
“Selain itu, korban juga mengalami luka sayatan akibat pisau tersebut di bagian pinggang sebelah kanan. Dan kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Simpang Rimba guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ang)