WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Pelaku diamankan saat berada di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (11/1).
“Pelaku yang diamankan yakni seorang pemuda berinisial ENS alias Jaka 28 tahun warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Jojo mengatakan kasus tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada Juni 2023 lalu. Modus pelaku, lyakni meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet di Bangka Tengah.
“Jadi ada empat kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,” lanjut Jojo.
Usai menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan.
Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban terkait penipuan sudah tidak pernah terlihat di kediamannya di Desa Melabun.
“Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Bangka Tengah,”jelas Jojo.
Dari keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban terkait bisnis jual beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit handphone milik pelaku,” ungkap Jojo. (**)