WARTABANGKA.ID, MENTOK – MMR (27) diamankan Satuan Reskrim Polres Bangka Barat. Ia ditangkap karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver berikut sebutir amunisi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan, MMR menggadai senpi ilegal berwarna silver kepada temannya, RZM. Hal itu ia lakukan karena kepepet tidak punya uang untuk membeli sabu-sabu.
Awalnya, MMR menghubungi RZM via WhatsApp dan mengatakan ingin mengambil sabu-sabu. Namun, uang yang dimiliki MMR hanya Rp 500.000. Transaksi tersebut dilakukan di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok pada Senin (1/1) malam.
“Karena uangnya kurang, RZM keberatan. Maka MMR pun menawarkan senjata apinya untuk penjamin kekurangan uang sabu-sabu. Janjinya senpi tersebut akan ditebus lagi keesokan harinya. Mereka pun sepakat,” kata kapolres saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Rabu (10/1).
Menurut kapolres, keduanya pun lalu bertemu di depan rumah teman wanitanya yakni DI alias Karin (19) di Desa Belo Laut.
“MMR menyerahkan senpi dan sebutir peluru dan uang tunai Rp500.000. Sedangkan RZM menyerahkan sabu – sabu sebanyak 1 ji. Senjata api dan sebutir peluru itu disimpan di dalam lemari rumah Karin,” ungkap Ade.
Kapolres melanjutkan keberadaan senjata api ilegal itu diketahui Tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat saat meringkus empat kawanan pengedar dan pemakai sabu-sabu dan pil ekstasi di antaranya BM (19), ALF (19), RZ (23) dan DI alias Karin ( 19 ).
“Tim melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan sebutir peluru tajam, di simpan di dalam lemari rekannya yang bernama Karin. Tim Macan Putih Reskrim pun melakukan pendalaman dan memburu MMR,” lanjut Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, MMR berhasil diamankan polisi di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa pada Jumat (5/1/). Dari pengakuan MMR, senpi tersebut didapat dari HLI sekitar tiga bulan yang lalu.
“Jadi rangkaiannya, senpi tersebut awalnya dari HLI, kemudian pindah tangan ke MMR. Dan selanjutnya digadaikan oleh MMR kepada RZM untuk jaminan pembelian sabu-sabu. Tim masih memburu pemilik awal yang bernama HLI,” sebut Ade.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi yaitu 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 1 butir amunisi serta 1 tas kecil warna hitam. Lalu, untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara.
Di sisi lain, RZM menjelaskan, dirinya terpaksa menerima senpi rakitan sebagai jaminan pembelian sabu-sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000. MMR baru membayar Rp 500.000, dan berjanji akan menebus secepatnya.
“Senpi itu dapat dari kawan, digadai 500 ribu. Nggak ada gunanya juga, saya berharap ditebus tapi sudah keburu ditangkap,” ujar RZM.
Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah BM (19), ALF (19), RZ (23) dan DI alias Karin (19).
Kapolres menyebut dari ungkap kasus yang melibatkan empat orang tersebut lah polisi kemudian menemukan senjata api berikut sebutir amunisi di kediaman Karin yang digadaikan MMR kepada RZM, serta barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka 12,8 gram sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi warna pink atau merah muda,” tukasnya. (IBB/red)