WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satreskoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RAP (18) warga Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel terkait kasus peredaran obat golongan G jenis Tramadol.
Tersangka ditangkap di sebuah konter yang berada di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang pada Mingga (7/1) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Suhendra mengungkapkan, penangkapan terhadap tersebut RAP ini dilakukan karena telah menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai obat golongan G jenis tramadol.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka di TKP dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa obat golongan G jenis tramadol sebanyak 5 keping atau 50 butir yang disimpan dalam tas selempang berwarna hitam,” ungkap AKP Suhendra, Selasa (9/1).
Ia mengatakan, selain berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti tramadol turut dilakukan penyitaan barang bukti lain seperti 1 bungkus plastik bening kosong, 1 unit handphone merek Samsung berwarna hijau gelap dan uang senilai Rp200.000,-.
“Dari hasil penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti yang ada kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Dan akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Ang)