WARTABANGKA.ID, KOBA – Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah belum menemukan kecurangan atau pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023.
“Sementara ini belum ada laporan kecurangan dalam kampanye, dimana kampanye ini berdasarkan STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah pada Selasa (9/1).
Dia menjelaskan, STTP adalah izin keramaian atau pemberitahuan dalam melakukan kampanye, yang diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7.
“Jadi kawan-kawan di Bawaslu, kemudian Panwaslu dan PKD melakukan pengawasan berdasarkan STTP Kepolisian, jadi batasannya ada pertemuan terbatas, kemudian ada bakti sosial, seperti melakukan pengobatan gratis, nah ini dibolehkan,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk doorprize diperbolehkan, jika masuk bahan kampanye, hal ini tidak masalah, tapi kalau masuk dalam sembako itu yang tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, bahan kampanye diperbolehkan maksimal 100 ribu, seperti pembagian baju, topi, pin dan lainnya.
“Bahan kampanye itu batas maksimalnya 100 ribu, misalnya baju, topi dan lainnya, hal ini diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan,” jelasnya.
Ia menuturkan, jika ada temuan silahkan melaporkan ke Bawaslu Bangka Tengah, karena pihaknya selalu melakukan pengawasan melekat selama kampanye berlangsung.
“Setiap kampanye, kita pastikan ada pengawas kita di sana, karena STTP nya langsung dari kepolisian dan langsung kita sebarkan ke Panwascam, jadi mereka ini langsung berkoordinasi dengan Polsek di setiap kecamatan dan saat kampanye sudah lengkap, ada pihak Panwascam, PKD dan Kepolisian,” tuturnya.
Marhaendra menambahkan, jika ada calon yang melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Untuk sanksi kalau ada laporan kecurangan kampanye, maka akan kita akan kaji terlebih dahulu, nanti masuk ke pasal mana dan tidak bisa langsung kita sanksi, panggil dulu yang bersangkutan, lihat buktinya dan lainnya,” tutupnya. (**)