Bangka  

Pj Bupati Bangka Resmikan Penggunaan Aplikasi Sedulang dan Kartu Kredit Pemda

Pj Bupati Bangka M. Haris meluncurkan aplikasi Sistem Dukungan dan Pelayanan Pajak (Sedulang) Kabupaten Bangka dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Senin (8/1). Foto: IST

WARTABANGKA.ID, SUNGAILIAT – Pj Bupati Bangka M. Haris meluncurkan aplikasi Sistem Dukungan dan Pelayanan Pajak (Sedulang) Kabupaten Bangka dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Ruang Pertemuan Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Senin (8/1).

Peluncuran aplikasi Sedulang ini untuk mendukung pelayanan pajak daerah Kabupaten bangka serta sebagai memberi pelayanan kepada seluruh wajib pajak untuk memudahkan dalam melaporan maupun mendapat pelayanan pajak.

M. Haris dalam arahannya mengatakan, dengan adanya aplikasi ini seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan pembayaran pajak melalui aplikasi ini.

“Saya minta kepada seluruh rekan rekan bpkad dan tim agar aplikasi Sedulang ini harus sampai kepada masyarakat di bulan ini juga dan kasih tau masyarakat bahwa aplikasi pelayanan pajak ini sudah bisa digunakan,” ucap Haris.

M. Haris menjelaskan tentang penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, dimana sudah adanya peraturan bupati nomor 59 tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah.

“Ini sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat, dan syukur alhamdulillah pada tahun ini kita sudah bisa menggunakannya. Setelah ini berjalan tentunya kami minta dukungan secara penuh dari pihak bank sumsel babel karena penggunakan kartu kredit pemerintah daerah ini adalah wajib,” jelasnya.

Sementara, Kepala BPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi dalam laporannya menjelaskan, peluncuran aplikasi Sedulang dan kartu kredit pemerintah daerah ini untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan akuntabel efektif efisien serta memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi terkait pentingnya peningkatan digitalisasi.

“Dengan sistem digitalisasi ini bisa memperluas pelayanan pajak berbasis teknologi informasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak tentang perpajakan secara online yang diharapkan menambah pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Hariyadi juga menambahkan, untuk penggunaan kartu kredit pemerintah daerah baru dimulai oleh tiga OPD.

“Implementasi kartu kredit pemerintah daerah untuk belanja transaksi elektronik pemerintah daerah sementara ini baru digunakan oleh bappeda bpkad dan inspektorat. Untuk kedepannya penggunaan kartu kredit pemerintah daerah ini akan diterapkan kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka,”imbuhnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *