WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jafri mengingatkan jajaran dibawahnya, agar berhati-hati dalam penerimaan 4.116 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Pendaftaran 4.116 PTPS di Babel yang dibuka 2-6 Januari 2024 itu, sesuai dengan jumlah TPS kabupaten/kota di Babel.
“Secara umum persyaratan semua penyelenggara sama, warga negara tidak pernah dipenjara terus tidak boleh terlibat dalam partai politik selama 5 tahun sejak mendaftar dan persyaratannya tidak boleh menjabat di bidang pemerintahan. Misalnya di desa sebagai Kadus dan lainnya. Semuanya sudah diatur dalam juknis Bawaslu RI 504 Tahun 2023. Hal itu sesuai dengan Pasal 90 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Jafri saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
“Yang paling penting kita pastikan data-datanya tidak terdapat di dalam Sipol (sistem informasi partai politik). Kalau nanti di dalam proses rekrutmen dan pendaftaran ada indikasi terafiliasi, mungkin nanti kita akan menerima pengaduan dari masyarakat. Jadi masyarakat berhak memberikan tanggapan kepada pengawas kecamatan maupun pengawas kabupaten/kota. Nanti tetap kita Tracking,” imbuhnya.
Jafri melanjutkan, PTPS harus sudah terbentuk 23 hari sebelum pemungutan dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara.
“Kenapa tujuh hari setelah pemungutan suara, karena dimungkinkan masih diperlukannya pengawas TPS kita untuk menjadi saksi ataupun menjadi pemberi keterangan ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota,” tukasnya. (*/)