WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Pada tahun 2023, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui pajak mencapai target yang telah ditetapkan.
“Jadi total pendapatan pajak daerah dari target 2023 sebesar Rp1.039.325.206.396 terealisasi sebesar Rp 1.011.808.088.381,22,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, M. Haris kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/1).
Dia menyampaikan pendapatan pajak daerah tersebut terdiri dari pajak kendaraan bermotor mencapai 103.88 persen, bea balik nama kendaraan bermotor mencapai 105,53 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai 106,70 persen, pajak air permukaan 101,29 persen dan pajak rokok 91,70 persen.
Haris menjelaskan pendapatan lainnya tidak hanya dari pajak daerah tetapi juga dari retribusi daerah yang juga terdapat peningkatan jika dibandingkan tahun 2022.
“Semoga ke depan juga menjadi fokus konsentrasi kawan-kawan OPD lainnya terkait penerimaan pendapatan retribusi di Provinsi Babel,” ujarnya.
Selanjutnya Haris berharap di tahun 2024 selain tercapainya pendapatan pajak daerah dari retribusi juga dapat tercapai.
“Jadi menyikapi ini memang pada tahun 2023 kami melakukan pemutihan terkait dengan pajak daerah, da 78.768 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 30.751 unit kendaraan roda empat yang mengikuti program pemutihan dengan penerimaan pendapatan dari program pemutihan tersebut sebesar 69 miliar lebih,” ungkapnya.
Haris juga menuturkan pada tahun 2024 akan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten /kota karena pada tahun 2025 akan ada pembagian pajak yang lebih besar diterima kabupaten / kota yakni sebesar 66 persen sedangkan provinsi mendapat 34 persen.
“Sehingga dengan adanya pembagian tersebut kami berharap adanya bantuan kinerja suporting dari kabupaten dan kota sampai ke tingkat desa,” pungkasnya. (**)