Di Bangka Belitung, Hanya Pangkalpinang yang Belum Dilakukan Penertiban APK

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Pahlevi saat mengawasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di sekitaran Kota Mentok, Selasa (2/1). (IST)
WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – KPU RI telah menetapkan jadwal kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15.

Adapun jadwalnya yakni, 28 November 2023-10 Februari 2024 merupakan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Sedangkan 21 Januari-10 Februari 2024 adalah kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring.

Kendati demikian, kampanye yang terhitung telah dilaksanakan selama 36 hari ini, dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hanya Kota Pangkalpinang yang belum dilakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga Person in Charge (PIC) masa kampanye, Novrian Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (2/1) mengatakan, lima kabupaten telah melakukan penertiban APK dan hari ini Kabupaten Bangka Barat sedang melakukan penertiban APK.

“Bawaslu Provinsi Bangka Belitung telah menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk menggelar dan berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk melakukan penertiban APK. Kita menginstruksikan 15-20 Desember 2023 lalu, tepat 20 hari masa kampanye untuk dilakukan penertiban APK,” ungkap Novrian.

Novrian pun mengeluhkan, alasan Bawaslu Bangka Barat yang lama berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban, terlebih Bawaslu Kota Pangkalpinang.

“Tadi malam kita juga sudah sangat keras menyampaikan kepada Bawaslu Pangkalpinang, karena sampai hari ini belum melakukan penertiban APK. Apa alasannya juga kita tidak tahu. Semua sudah (Desember 2023-red), kenapa Pangkalpinang belum? Nanti akan kami sampaikan,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar saat dikonfirmasi juga mengamini perihal tersebut.

Ia menuturkan, telah menyampaikan perihal penertiban APK di Pangkalpinang yang hingga kini belum dilakukan.

“Sudah kita sampaikan ke Bawaslu Pangkalpinang. Apalagi yang ditunggu, padahal sudah diinventarisir. Dari pertemuan tadi malam, mereka (Bawaslu Pangkalpinang) rencana melakukan penertiban, besok (3/1) sekalian gelar apel,” jelas Osykar.

Sementara itu, PIC kampanye Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari saat dikonfirmasi mengatakan, alasan belum melakukan penertiban di Kota Pangkalpinang, karena menghargai partai politik ataupun caleg yang telah mengeluarkan biaya pemasangan APK.

“Kami lebih menghargai parpol dan menghargai mereka mengeluarkan duit juga serta menjaga kondusivitas di kota. Kita sudah menyampaikan ke parpol dan caleg. Seperti pemasangan di tiang listrik, fasilitas pemerintah, di simpang yang menutup jalan. Kita menghargai parpol dan caleg-caleg, dimana mereka mengeluarkan duit juga. Tapi kalau ada yang urgent, segera dilakukan penertiban,” kata Dian.
“Insyaallah besok kami melakukan penertiban,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 667 kampanye yang diawasi di wilayah Provinsi Babel, mulai 28 November-22 Desember 2023.

Kota Pangkalpinang: Pertemuan tatap muka 8, pertemuan terbatas 8, kegiatan lainnya 17 dan penyebaran bahan kampanye 3.

Kabupaten Bangka: Pertemuan tatap muka 110, pertemuan terbatas 21 dan kegiatan lainnya 22.

Kabupaten Bangka Tengah: Pertemuan tatap muka 59, pertemuan terbatas 12 dan kegiatan lainnya 3.

Kabupaten Bangka Selatan: Pertemuan tatap muka 64, dan kegiatan lainnya 1.

Kabupaten Bangka Barat: Pertemuan tatap muka 42, pertemuan terbatas 5 dan kegiatan lainnya 9.

Kabupaten Belitung: Pertemuan tatap muka 206 dan kegiatan lainnya 6.

Kabupaten Belitung Timur: Pertemuan tatap muka 61, kegiatan lainnya 9 dan penyebaran bahan kampanye 1. (*/ryu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *