DPRD Babel Tetapkan Tujuh Raperda di Propemperda 2024

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan 7 Raperda masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Babel Tahun 2024.

“Dari tujuh raperda dua di antaranya merupakan raperda lanjutan dari tahun 2023 yang belum selesai ketuk palu DPRD Babel. Yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 dan Raperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” kata Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferdiyansyah belum lama ini.

Dia mengatakan 7 raperda itu yakni tentang Desa Wisata, Raperda Badan Usaha Pelabuhan PT Serumpun Sebalai, Raperda Pakaian Adat Babel, Raperda RTRW 2023-2043, Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Raperda Pengelolaan Sampah Regional.

“Tujuh raperda itu nantinya menjadi pekerjaan bagi anggota dewan terpilih periode 2024-2024 hasil pemilihan legislatif 2024.  Tujuh raperda tersebut terdiri dari inisiatif DPRD sendiri dan juga usulan dari Pemerintah Provinsi Babel,” katanya.

Sementara, pada tahun 2023, dia menjelaskan, 6 raperda telah terselesaikan yakni raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan, perubahan atas perda pengelolaan barang milik daerah serta raperda pajak dan retribusi.

“Kemudian ada inisiatif DPRD Babel yakni raperda perubahan perubahan atas perda insentif dan kemudahan berinvestasi serta raperda bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah,” kata politisi Partai Gerindra ini. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *