WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengharapkan verifikasi faktual terhadap bakal calon perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat sepaham.
Mengingat, verifikasi faktual yang dilakukan cukup singkat yakni selama 21 hari, mulai 6-26 Februari 2023.
“Kita telah melakukan rapat koordinasi pencalonan bakal calon perseorangan DPD. kedepan akan melakukan verifikasi faktual kepada masyarakat. Jadi kita samakan persepsi dengan KPU, makanya diundang panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) agar nanti di lapangan mempunyai pemahaman yang sama dalam kegiatan itu,” ungkap Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Luksin Siagian, di sela-sela rapat koordinasi pengawasan penetapan peserta pemilu pada pemilihan umum serentak Tahun 2024, di Cordela Hotel, Kamis (2/2).
Dijelaskan Luksin, rakor yang digelar dihadiri sekitar 40 yaitu dari unsur PPK dan Panwascam dan juga melibatkan media untuk mensosialisasikan kegiatan tersebut.

“Poin yang dibahas terkait verifikasi faktual yang dilakukan tanggal 6 mendatang. Dari KPU sebagai narasumber juga menyampaikan teknis pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan,” imbuh Luksin.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Yusmayadi menambahkan, pihaknya mengapresiasi kegiatan Rakor yang dilakukan Bawaslu Pangkalpinang.
“Sudah menyiapkan langkah-langkah tahapan yang sudah menunggu yang harus dilaksanakan oleh kawan-kawan di kelurahan, PPS, Pantarlih, Panwascam juga mengawasi dan juga ppk, terkait verifikasi faktual dukungan DPD untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkap Yus.

“Sebelum dimulai, diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2022, verifikasi faktual dilakukan mulai 6 hingga 26 Februari 2023. Oleh sebab itu, Bawaslu sudah melakukan langkah sigap sebelum dilaksanakan. Jadi kita samakan persepsi, terutama panwascam dan ppk. agar apabila ada ditemukan hal-hal yang harus diselesaikan, jadi sudah sepaham,” imbuhnya.
Ia menambahkan, adapun teknis melakukan verifikasi faktual yakni, PPS mendatangi setiap pendukung bakal calon perseorangan.
“Hal-hal apa yang terjadi kita belum tahu,, makanya dibekali dulu sebelum melakukan itu. Langkah kedepan untuk memberikan status memenuhi syarat (MS) kepada dukungan bakal calon DPD, mereka harus mendatangi rumah dan mengecek identitas pendukung dengan data yang diserahkan ke kpu.
“Ini memerlukan waktu. Jadi tugas-tugas PPS dalam melakukan verifikasi faktual, terkait identitas hingga benar tidaknya mendukung bakal calon DPD tersebut. Jadi karena verifikasi ini hanya 21 hari, jadi harus benar-benar optimal, pungkasnya. (*/ryu)