WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah PT Jamkrida Babel menjadi Perda dalam sidang paripurna, Senin (12/12).
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan pengesahan Raperda PT Jamkrida Babel (Perseroda) dan penyertaan modalnya ini berdasarkan pendapat akhir dari tujuh fraksi di DPRD Babel.
“Dua raperda ini disampaikan Pemprov Babel pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 7 November 2022, telah dibahas secara seksama dan mendalam oleh panitia khusus dengan perangkat daerah terkait sehingga diperoleh substansi dan muatan materi perda yang dapat diparipurnakan,” ujarnya.
Sementara Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan Pemda harus untuk melakukan penyesuaian badan hukum terhadap BUMD, sehingga Jamkrida Babel harus menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi Perseroda.
“Dikarenakan lebih dari 51 persen sahamnya merupakan milik Pemprov Babel, kami berharap dengan ditetapkannya kedua raperda tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan lembaga perbankan kepada PT Jamkrida Babel dalam melakukan penjaminan kredit bagi masyarakat,” katanya.
Selanjutnya dia mengatakan, akses masyarakat dalam memperoleh bantuan permodalan dalam rangka membuka usaha maupun memperluas bidang usaha semakin terbuka luas serta mampu memberikan dorongan positif bagi upaya Pemprov Babel dalam melaksanakan pemulihan ekonomi daerah, dan mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi, kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Babel serta seluruh pihak yang telah menyusun dan membahas hingga memberikan persetujuan terhadap kedua raperda ini.
“Semoga setiap usaha dan upaya yang kita lakukan guna memajukan Babel yang sama-sama kita cintai dan banggakan ini,” katanya. (*/ryu)