WARTABANGKA.ID, MUNTOK – Dua orang terduga pelaku penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Menumbing ditangkap Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) dan personel Polres Bangka Barat, Selasa (27/9). Kedua terduga pelaku yang berinisial AR dan SG diketahui berdomisili di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok.
“Domisili di Menjelang tapi belum tahu warga asli mana. Belum tahu apakah mereka pendatang atau bukan,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bangka Barat IPDA Harits kepada wartawan, Rabu (28/9).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yakni satu unit sepeda motor, mesin robin, pipa, cangkul, senter serta timah hasil penambangan kedua terduga pelaku.
“Mesin robin sama pipa-pipa itulah untuk perlengkapan TI sama cangkul sama senter yang biasa buat mereka lakukan itu sih, timah ada juga. Timah itu kalau menurut dari penuturan mereka baru dua malam untuk jumlahnya dari yang mereka katakan itu 5 sama 4 kilo,” jelasnya.
Menurut IPDA Harits, kedua terduga pelaku menambang di area Tahura Menumbing mulai dari maghrib hingga pukul 04.00 wib. Namun sebelum menangkap keduanya, pihaknya bersama tim lainnya menemukan satu unit motor tak bertuan di area tersebut di siang hari.
“Kami inisiatif coba nanti malam kami kesini lagi. Akhirnya kami sampai di lokasi di dekat gunung menumbing kami standby disitu sampai sekitar pukul 03.00 wib atau pukul 04.00 wib itu mereka keluar terus kami tangkap dicegat pas keluar,” sebutnya.
Sementara itu, Plt. Kabid Taman Hutan Raya (Tahura) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat Bambang Yusdianto mengungkapan pihaknya memang sudah memantau para penambamg tersebut sejak siang hari. Akan tetapi saat melakukan patroli, pihaknya tidak menemukan pelaku.
“Kami melakukan pengintaian dan aktivitas mereka sudah terpantau. Kami tidak menyergap di dalam hutan tapi menunggu di jalan keluar mereka. Karena kalau menyergap di dalam hutan nanti mereka bubar dan pada lari,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk tidak menambang di Tahura Menumbing. Bahkan dirinya pun telah memberitahukan apabila ada yang ketahuan menambang di kawasan tersebut akan ditangkap dan bisa terkena pidana.
“Kami sudah beberapa kali memantau ke lapangan, tolong lah jangan menambang seperti ini kan di lokasi Tahura itu nggak boleh ditambang. Apalagi kita masyarakat di sini kita saling mengingatkan dulu, tapi nanti kalau sudah ditangkap dan diproses seperti ini bagaimana lagi,” tukas Bambang. ( IBB )