Belasan Tahun Mengabdi, Honorer Resah Tidak Masuk Database BKPSDM Babel

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan hasil pendataan pegawai nonASN pada Jumat (23/9) lalu.

Dari total 4.101 honorer hanya 2.554 honorer terdata sesuai kriteria Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.

Hasil pendataan tersebut tak ayal membuat sejumlah tenaga honorer resah. Pasalnya banyak tenaga honorer yang sudah belasan tahun mengabdi tidak masuk dalam database.

Salah satunya adalah Isnodi Susanto, honorer yang bertugas di Sekretariat DPRD Babel. Keresahan itu diungkapkan Isnodi kepada wartawan saat berkumpul bersama rekan sejawatnya di Kantor DPRD Babel, Selasa (27/9).

Isnodi mengaku sangat resah karena sudah  mengabdi  belasan tahun sebagai tenaga honorer tidak masuk database sedangkan ada honorer lain yang baru satu tahun bekerja malah masuk data BKPSDMD.

“Jadi semenjak rilis data dari BKPSDMD Babel pada Jumat lalu dan kami cek nama – nama dari pendataan itu dan nama kami tidak masuk. Mungkin hal ini juga terjadi di OPD-OPD lain. Ada sekitar 2000 honorer yang tidak masuk database ini. Yang tidak terdata ada sopir, OB dan pengamanan, ” kata Isnodi.

Dia bersama tenaga honorer lain berharap kebijakan soal pendataan pegawai nonASN itu segera dikaji ulang oleh BKPSDMD karena dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer.

“Kita berharap ke depan kepada dinas terkait kalau bisa kebijakan ini bisa dikaji ulang dan kami minta kebijakan ini berubah agar semuanya adil dan merata, dan segera  cepat direvisi kembali  sebelum disampaikan  ke BKN,” harapnya.

Isnodi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Babel agar membantu permasalahan yang mereka alami.

Sebelumnya, Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Ferdiyansyah menilai hasil pendataan tenaga honorer yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel melalui BKPSDM telah membuat kisruh di kalangan pegawai nonASN. Menurut dia, masih banyak honorer yang diyakini memiliki kriteria namun tidak dimasukkan dalam pendataan ini.

“Ya, banyak keluhan yang kami terima,” kata Ferdi, Senin (26/9).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Babel itu pun berinisiatif, agar DPRD untuk mengagendakan pertemuan dengan BKPSDM Babel guna mempertanyakan segala mekanisme pendataan tersebut.

“Agar semuanya jelas, dan kami pun bisa menjelaskan kepada honorer ini,” ungkapnya.

Kader partai besutan Prabowo Subianto itu pun meminta, agar pendataan ini tidak menciderai perasaan para tenaga honorer, terlebih mereka yang telah lama mengabdikan diri bekerja di pemerintahan.

“Pendataan ini harus berkeadilan, kita minta jangan ada yang terzalimi gara-gara tidak masuk pendataan,” tukasnya.

Terpisah, pendataan honorer ini juga menjadi perhatian Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin. Dia menegaskan dalam apel Senin pagi, bahwa daftar tersebut bukanlah daftar final, melainkan pemetaan untuk mendapatkan masukan dan koreksi jika diperlukan.

Oleh karenanya, ia berharap agar pegawai di lingkungan Pemprov Babel untuk terus bekerja penuh dedikasi.

“Jangan khawatir terhadap isu-isu beredar yang belum diputuskan secara resmi. Saya dan teman-teman Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan terus memperhatikan kebaikan-kebaikan yang kita harapkan terjadi di provinsi ini. Saya kembali mengajak, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya sebagaimana kita telah berkomitmen sebagai ASN berakhlak,” ujarnya lagi.

Diketahui sebelumnya, Jumat (23/9) kemarin pendataan pegawai nonASN ini diumumkan oleh BKPSDM Babel. Hasilnya, dari total 4.101 honorer hanya 2.554 honorer terdata sesuai kriteria Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.

Jumlah yang didata ini, tidak termasuk tenaga nonASN dengan jabatan petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang akan dibayarkan / telah dilaksanakan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya). Kemudian Tenaga NonASN dengan SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.

Dikutib di laman website BKPSDM Babel, penyampaian data pegawai nonASN ini sebagai bentuk uji publik kebenaran Data Pegawai NonASN yang akan dikirimkan ke aplikasi BKN, agar dapat dikoreksi bersama oleh setiap pihak terkait.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk uji publik terhadap data Pegawai NonASN yang nantinya akan kita kirimkan ke aplikasi BKN. Oleh sebab itu tahap ini perlu dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, informasi dan koreksi dari berbagai pihak,” jelas Kepala BKPSDM Babel, Susanti.

Susanti menambahkan, proses pendataan ini untuk memetakan pegawai NonASN di Pemprov Babel untuk pekerjaan ASN yang dibutuhkan di perangkat daerah.

“Dalam proses pendataan ini perlu dipahami oleh semua pihak bahwa ini hanya untuk pendataan saja, mengenai keberadaan pegawai non ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah untuk pekerjaan jabatan ASN yang memang dibutuhkan Perangkat Daerah dan sementara ini diisi oleh tenaga honorer,” tambahnya.

Untuk pekerjaan dasar (supporting) seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan petugas keamanan semua tetap didata di BKPSDMD Babel untuk pilihan alternatif kebijakan lain seperti outsourcing.

Sedangkan dalam Pendataan Pegawai NonASN, pengelompokan dilakukan berdasarkan jabatan dalam Surat Keputusan Pengangkatan/Perjanjian Kerja sebagai pegawai honorer di tahun 2021 dan Bukti pembayaran honorer sepanjang tahun 2021.

Syarat yang harus dipenuhi untuk dimasukkan ke dalam pendataan, antara lain honor dibayar langsung melalui APBD dan bukan mekanisme pengadaan barang/jasa baik individu ataupun pihak ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja pemerintah, telah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2021 dan masih bekerja sampai saat dilakukan pendataan, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun di 31 Desember 2021, serta diangkat dalam jabatan untuk ASN (melaksanakan pekerjaan ASN).

Pihaknya pun menyarankan, bagi nama-nama yang tercantum dalam daftar Pendataan NonASN ini dapat segera membuat akun di alamat yang telah disiapkan dan mempelajari dengan seksama tatacara penggunaan aplikasi.

Diharapkan sebelum tanggal 29 September 2022 (tahap Pra Finalisasi), seluruh yang terdata telah melengkapi data yang dibutuhkan.

Terakhir Susanti mengingatkan, pendataan pegawai Non ASN tidak berkaitan dengan Pengadaan CASN/CPPPK.

“Kami juga ingin mengingatkan, pendataan pegawai NonASN ini tidak ada kaitannya dengan pengadaan CASN PPPK yang dalam waktu dekat dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Tidak ada perlakuan khusus dan semua WNI yang memenuhi syarat berhak untuk mengikuti pelaksanaan pengadaan CASN atau CPPPK,” sebutnya. (*/ryu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *