WARTABANGKA.ID, KOBA – Faslah Duta Yanto alias Codet (40), warga Jalan Tangsi Lama, RT. 14, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (21/9).
Codet yang diduga merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Raya Berok Gang Sekip Dalam. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 24 paket diduga sabu dibungkus plastik strip bening seberat 7,93 gram.
“Anggota semalam ada melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang mana tersangka ini kami tangkap sedang berada di sebuah bengkel yang berada di Jalan Raya Berok tepatnya di Gang Sekip Dalam,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Kamis (22/9).
Menurut Iptu Windaris, pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta bangunan bengkel tersebut, ditemukan 24 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening yang disimpan di dalam dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat yang berada di lantai di bawah lemari.
Selain 24 paket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 4 bal plastik strip bening kosong, sebuah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah dompet atau tas kecil berwarna pink dan coklat serta uang tunai senilai Rp400.000.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun,” tutupnya.(Ryn)