Pemprov dan DPRD Babel Sepakati Tarik Ranperda Penyertaan Modal di PT Jamkrida

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menarik penyertaan modal dari PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Penarikan ini berdasarkan kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam sidang paripurna di DPRD Babel, Rabu (29/6).

Pimpinan rapat paripurna, Adet mengatakan penarikan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemprov Babel ini berdasarkan surat Sekretaris Daerah Babel Nomor 188/0510/iii/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal Penarikan Kembali Rancangan Peraturan Daerah.

Kepemilikan saham mayoritas dari BUMD PT Jamkrida dimiliki oleh Pemprov Babel berdasarkan hasil pembahasan pansus dan juga fasilitasi yang dilakukan pihak Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI.

“Penyertaan modal tidak dapat dilakukan sebelum adanya perubahan bentuk hukum dari BUMD PT Jamkrida Babel sesuai ketentuan pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dinyatakan bahwa BUMD dimungkinkan untuk melakukan perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah,” tukasnya.

Perubahan bentuk hukum BUMD tersebut akan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 76 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur.

“Dengan mempedomani amanat undang-undang tersebut, DPRD Babel dan gubernur telah bersepakat untuk menarik kembali ranperda tentang penyertaan modal pada bumd PT Jamkrida,” sebutnya.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin menambahkan, September tahun 2021 yang lalu telah dilaksanakan paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah Babel pada BUMD PT Jamkrida.

“Beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan sebelum kami menyampaikan raperda tentang penyertaan modal diantaranya bahwa dengan niat tulus kami berupaya mengoptimalkan penggalian pendapatan asli daerah khususnya dari sektor perkreditan rakyat, dengan harapan bahwa PT Jamkrida dapat memberikan andil guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Ridwan.

Tak hanya itu, penyertaan modal ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kenyamanan investasi demi menjaga iklim yang kondusif khususnya di Provinsi Babel.

Dalam perkembangannya, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemprov Babel pada BUMD tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup alot di tingkat pansus.

Setelah dilakukan beberapa kali proses pembahasan yang juga disertai proses studi banding ke beberapa daerah dan kementerian terkait, disimpulkan pembahasan terhadap ranperda tersebut untuk sementara belum dapat dilanjutkan dan harus mengalami proses penarikan kembali.

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi panitia khusus DPRD bersama dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2022 yang lalu, menegaskan bahwa penyertaan modal kepada PT Jamkrida tidak dapat dilaksanakan sebelum merubah status badan hukumnya yang semula merupakan perusahaan umum daerah, harus terlebih dahulu diubah menjadi perusahaan perseroan daerah,”terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 21 april 2022 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tahun 2022 yang telah dituangkan dalam akta notaris sekaligus merubah status hukum PT Jamkrida menjadi perseroan daerah.

Sesuai dengan ketentuan pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur.

“Pada kesempatan ini kita bersama-sama berkumpul untuk melaksanakan paripurna guna memperoleh persetujuan bersama antara dprd dan gubernur dalam hal melakukan penarikan kembali terhadap raperda tentang penyertaan modal,” pungkasnya. (two/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *