
Kepala Bakuda Provinsi Babel, M.Haris
WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Pemprov Bangka Belitung (Babel) dipastikan segera cair.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Muhammad Haris. Menurut dia, selain ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga akan diterima pimpinan dan anggota DPRD Babel.
“Anggarannya ada. Semua sudah tercover baik untuk gaji dan TPP bulanan dan gaji serta TPP 13, namun untuk TPP 13 hanya dibayar setengahnya, atau 50 persen,” ungkap Haris didampingi Kabid Perbendaharaan Bondan Sasongko, kepada wartawan, Kamis (23/6).
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022. Namun begitu, Haris menegaskan, sebelum pencairan setiap organisasi perangkat daerah harus melengkapi administrasi paling paling lambat 31 Juli 2022.
“Pengajuan sudah bisa tanggal 1 Juli, jadi cepat lambatnya tergantung proses pengajuan masing-masing perangkat daerah. Gaji ke-13 ini akan diterima full oleh ASN dan PPPK tanpa ada pemotongan angsuran bank,”katanya.
Pembayaran THR atau gaji 14 dan TPP 50 persen, gaji 13 dan TPP 50 persen menelan anggaran sekitar Rp39 miliar bersumber dari DAU dan APBD 2022, terbagi Rp25 miliar untuk gaji 13 dan Rp14 Miliar untuk TPP 50 persen.
Sekedar diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan pemberian gaji 13 berikut uang tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dibayar 50 persen. Kebijakan ini guna membantu para abdi negara untuk keperluan anak sekolah menjelang dibukanya tahun ajaran baru 2022/2023.(**)