Wali Kota dan Ketua DPRD Tegaskan Tolak Perda Mihol

 

WARTABANGKA, PANGKALPINANG– Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menegaskan dirinya menolak melegalkan minuman beralkohol di Kota Pangkalpinang.

Pernyataan wali kota ini menjawab rumor yang beredar di masyarakat bahwa besok akan diparipurnakan 10 Peraturan Daerah (Perda) salah satunya berisikan Perda Minuman Beralkohol.

Menurut Molen, Perda Mihol yang sebelumnya sempat menjadi polemik di masyarakat sejatinya ialah untuk memberi pengendalian dan pengawasan terhadap mihol bukan untuk melegalkan peredarannya.

“Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat, oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda mihol di pending atau dibatalkan atau ditolak,” ungkap Molen, Minggu (30/1).

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza.

Abang Hertza mengatakan bahwa DPRD kota Pangkalpinang besok akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah di evaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol.

“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan undang-undang, sebagai pelayan masyarakat, perda mihol besok akan kita pending atau kita batalkan,” ucap Hertza.

Ia menyebutkan bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022.

“Sebagai wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *